Studi Kelayakan Bisnis
Studi kelayakan atau feasibility study merupakan bahan pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan, menerima atau menolak dari suatu gagasan usaha/proyek yang direncanakan.
Untuk menyusun studi kelayakan bisnis diperlukan penilaian dari berbagai aspek, antara lain
•Aspek Teknis dan Teknologis
Bertujuan untuk menilai sejauh mana gagasan usaha yang direncanakan layak untuk dikembangkan.
•Aspek Marketing
Adalah aspek utama yang perlu diadakan penilaiannya dalam menyusun study kelayakan bisnis dengan tujuan untuk menguji serta menilai sejauh mana pemasaran dari produk yang hasilnya dapat mendukung perkembangan usaha yang dapat dilaksanakan.
•Aspek Organisasi dan Manajemen
Bertujuan untuk menilai dan menentukan tentang kebijaksanaan personel yang perlu dilakukan.
•Aspek Ekonomi dan Keuangan
Aspek ini merupakan aspek inti karena aspek ini menentukan kelayakan dilihat dari segi ekonomi dan keuangan.
•Aspek Lingkungan
Aspek yang perlu perhatian, masalah pencemaran, factor yuridis dan sosiopolotis yang berlaku di daerah tersebut.
Aspek Teknis dan Teknologis
Aspek teknis merupakan aspek yang berkenaan dengan pengoperasian dan proses pembangunan proyek secara teknis setelah proyek/bisnis tersebut selesai dibangun/didirikan. Berdasarkan analisis ini pula dapat diketahui rancangan awal penaksiran biaya investasi termasuk start up cost/pra operasional proyek yang akan dilaksanakan.
Aspek teknis menyangkut masalah penyediaan sumber-sumber dan pemasaran hasil-hasil produksi. Aspek teknis terdiri dari lokasi proyek, besaran skala operasional untuk mencapai kondisi yang ekonomis, kriteria pemilihan mesin dan equipment, proses produksi serta ketepatan penggunaan teknologi.
Studi aspek teknis dan teknologi akan mengungkapkan kebutuhan apa yang diperlukan dan bagaimana secara teknis proses produksi akan dilaksanakan. Untuk bisnis industri manufaktur, misalnya, perlu dikaji mengenai kapasitas produksi, jenis teknologi yang dipakai, pemakaian peralatan dan mesin, lokasi pabrik, dan tata-letak pabrik yang paling menguntungkan. lalu dari kesimpulan itu, dapat dibuat rencana jumlah biaya pengadaan harta tetapnya.
Penilaian yang dilakukan dalam aspek ini bertujuan untuk menilai sejauh mana gagasan usaha atau proyek yang direncanakan layak untuk dikembnagkan ditinjau dari aspek teknis dan teknologis. Sasaran yang dinilai dalam aspek ini antara lain lokasi usaha atau proyek, proses produksi, rencana produksi, kebutuhan bahan baku, rencana pengadaaan bahan, kebutuhan tenaga kerja dan waktu pembangunan, serta pemilihan berbagai jenis dan jumlah teknologi yang digunakan.
Aspek teknis dan teknologi mencakup :
Pemilihan Strategi Produksi
Pemilihan dan Perencanaan Produk yang akan diproduksi
Rencana Kualitas
Pemilihan Teknologi
Rencana Kapasitas produksi
Manajemen persediaan
Jenis teknologi
Pengawasan kualitas produk
Peralatan dan mesin
Lokasi pabrik
Layout pabrik
Perkembangan teknologi
Aspek teknis dan teknologis dibahas setelah usaha atau proyek tersebut dinilai layak dari aspek pemasaran. Faktor-faktor yang perlu diuraikan adalah yang menyangkut lokasi usaha atau proyek yang direncanakan, sumber bahan baku, jenis teknologi yang digunakan, kapasitas produksi, jenis dan jumlah investasi yang diperlukan disamping membuat rencana produksi selama umur ekonomi proyek.
Apabila studi kelayakan yang disusun adalah dalam bidang usaha produksi atau kegiatan yang melakukan pengolahan, faktor utama yang perlu dimuat dalam aspek teknis produksi adalah lokasi usaha atau pabrik yang akan dikembangkan. Faktor-faktornya dilihat dari segi bahan baku, keadaan pasar, penyediaan tenaga kerja, tranfortasi dan fasilitas tenaga listrik dan penangan limbah bila diperlukan. Disamping itu kemungkinan untuk mengadakan ekspansi dimasa yang akan datang baik dilihat dari kemungkinan tersedianya areal, lingkungan, situasi dan kondisi serta ketersediaan bahan baku dimana lokasi usaha atau proyek tersebut ditetapkan. Demikian pula dengan sumber bahan baku yang diperlukan, apakah bersumber dari luar negeri, dalam negeri atau sebagian dari luar dan sebagian dari dalam. Jika bersumber dari dalam negeri pada beberapa daerah tertentu juga perlu diketahui tentang persediaan barang tersebut dalam waktu yang relative lama, baik jumlahnya maupun kualitasnya sehingga dapat menjamin kontinuitas usaha atau proyek yang direncanakan.
Pemilihan terhadap jenis teknologi yang digunakan juga perlu dijelaskan, baik mengenai jenis, jumlah, dan ukuran bila diperlukan serta alasan-alasan dalam pemilihan, dihubungkan dengan masalah yang dihadapi disamping investasi lainya. Dalam aspek teknis produksi perlu dibuat rencana produksi pada setiap tahun selama umur ekonomis proyek yang didasarkan pada peluang pasar, kapasitas produksi, serta penyusunan keperluan kegiatan secara teknis.
Untuk memproduksi suatu produk diperlukan jenis mesin seperti apa, dimana bisa memperolehnya, berapa harga perolehan mesin/alat, berapa ukuran mesin, berapa lama umur ekonomisnya, foto/gambar mesin, bagaimana cara perawatan dan pemeliharaannya, manual cara pengoperasian mesin/alat,, serta komponen-komponen peralatan pendukung dari mesin utama.
Pemilihan tempat/lokasi usaha dengan menggunakan beberapa metode diperoleh keputusan lokasi berdasarkan data sebelumnya yaitu bahan baku produk dan mesin yang dipergunakan dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan lokasi, apakah mendekati bahan baku atau mendekati pasar, dimana alamat lokasi usaha, bagaimana kondisi geografis lokasi, berapa jarak dari ibu kota propinsi, jarak dari kota-kota sekelilingnya dan gambar peta lokasi.
Proses produksi menguraikan tentang alur perjalanan bahan baku menjadi bahan jadi “produk”, tahapan-tahapan material diproses dan masuk dari satu mesin/alat ke mesin/alat yang lain, perubahan bentuk material dari bahan baku, bahan setengah jadi dan menjadi bahan jadi.
Setelah proses produksi ditentukan, jenis mesin dan peralatan sudah diketahui, selanjutnya gambarkan lay out bangunan pabrik dengan menjelaskan proses produksi dan mesin/ peralatan fasilitas yang dipergunakan dan apakah kegiatan produksi dapat beroperasi secara efektif dan efisien. Luas dan kapasitas produksi menjelaskan tentang rencana produksi dan kapasitas mesin/peralatan yang dimiliki.
ASPEK HUKUM
Hukum merupakan aturan-aturan yang diberlakukan untuk mengatur hubungan-hubungan antar individu baik antara masyarakat dengan masyarakat maupun antara masyarakat denga pemerintah. Hukum dapat dipahami sebagai perangkat asas dan aturan yang diberlakukan oleh negara untuk mengatur suatu perilaku dan atau diterapkan oleh hakim untuk menyelesaikan perkara. Hukum juga diciptakan untuk menjamin “stabilitas sosial “ (social stability). Sehingga hokum dapat diartikan sebagai sebuah perangkat peraturan yang dibuat oleh badan/lembaga yang berwenang yang berlaku bagi semua kalangan tanpa terkecuali dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi. Begitu pula dalam hal perijinan pendirian sebuah perusahaan yang berkaitan dengan izin-izin, dokumen kelenghkapan perusahaan.
Aspek hukum untuk meneliti kelengkapan, kesemperunaan dan keaslian izin-izin dan dokumen-dokumen. Analisis aspek manajemen memfokuskan pada kondisi internal perusahaan. Aspek-aspek manajemen yang dilihat pada studi kelayakan terdiri dari manajemen pada masa pembangunan yaitu pelaksana proyek, jadwal penyelesaian proyek, dan pelaksana studi masing-masing aspek, dan manajemen pada saat operasi yaitu bentuk organisasi, struktur organisasi, deskripsi jabatan, personil kunci dan jumlah tenaga kerja yang digunakan.
Aspek hukum dari sebuah perusahaan terdiri dari bentuk badan usaha, perijinan usaha atau keabsahan dan kelayakan serta jaminan terhadap pegawai dari perusahan tersebut, hal ini sangat diperlukan karena sebuah perusahaan tidak akan dapat bergerak/berjalan tanpa semua aspek tersebut. Jaminan-jaminan yang dapat diberikan apabila hendak meminjam dana, serta akta, sertifikat, dan izin yang diperlukan dalam menjalankan usaha. Beberapa faktor yang dijadikan dasar dalam penilaian kelayakan, yaitu:
•Badan hukum apa yang paling sesuai untuk dijadikan bentuk formal badan usaha yang akan didirikan
•Komoditas usaha termasuk jenis barang dagangan (komiditas) yang diperbolehkan atau dilarang undang-undang
•Cara berbisnisnya melanggar hukum agama atau tidak
•Teknis operasional mendapatkan izin dari instansi/departemen/dinas terkait atau tidak.
Berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana proyek akan dibangun yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk :
Perijinan :
1.Izin lokasi :
a.Sertifikat (akte tanah) (merupakan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Sewa)
b.Bukti pembayaran PBB yang terakhir
c.Rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan dimana kita mencari surat ijin usaha atau surat permakluman.
2.Izin usaha :
a.Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV atau berbentuk badan hukum lainnya
b.NPWP (nomor pokok wajib pajak) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan hal penting untuk diteliti, sudah dimiliki atau belum. Jika sudah diteliti kita dapat mengecek ke departemen teknis yang mengeluarkan NPWP.
c.Surat tanda daftar perusahaan merupakan departemen teknis yang mengeluarkan TDP tersebut adalah Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pengurusan TDP adalah pada saat perusahaan mengurus akte pendirian perusahaan tersebut.
d.Surat izin tempat usaha dari pemda setempat
e.Surat tanda rekanan dari pemda setempat
f.Surat izin usaha perdagangan merupakan SIUP setempat bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian.
g.Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan
Penelitian ke lapangan perlu dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari data-data dan informasi yang dibutuhkan. Untuk menguji kebenaran dokumen-dokumen tersebut dapat kita lakukan dengan mendatangi langsung sumber-sumber di lapangan atau langsung mendatangi lokasi, orang atau sumber-sumber yang berkaitan dengan penelitian yang sedang kita lakukan, cara lain yang dapat dilakukan adalah melakukan metode pustaka yaitu mencari sumber-sumber pada buku yang relevan berkaitan dengan penelitian yang sedang kita lakukan. Hal ini akan sangat membantu melengkapi data yang diperlukan, dengan begitu kita tidak akan mengabaikan penelitian terdahulu yang mungkin sudah dikembangkan orang lain dan menghindari penjiplakan yang mungkin saja terjadi karena mungkin sudah banyak penelitian yang sudah dikembangkan. Maka dari itu diperlukan kecermatan dari seorang peneliti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar